Dua Mantan Pegawai Auto 2000 Palembang Divonis 3 Tahun 4 Bulan karena Penggelapan Jabatan, Kerugian Perusahaan Tembus Rp15 Miliar

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dua mantan pegawai Auto 2000 Cabang Tanjung Siapi-Api, Palembang, yakni Eko Suryono dan Victor Buana Citra, divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/8/2025).

Kedua terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus pameran fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp15,2 miliar. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Suryono dan Victor Buana Citra masing-masing selama 3 tahun 4 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut pidana penjara para terdajwa masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan.

Dalam amar tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah turut serta melakukan pengelapan dalam jabatan.

Sehingga para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 374 KHUP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

Dalam dakwaan, Eko yang menjabat Finance Administration Head (FAH) sejak 2012 bersama Victor dari bagian personalia diduga membuat bukti pengeluaran uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) fiktif untuk kegiatan pameran yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Uang hasil pencairan digunakan keduanya untuk kepentingan pribadi.

Audit internal Auto 2000 Pusat menemukan adanya 434 dokumen tidak valid dari 515 aktivitas marketing event periode Januari 2022 – Juli 2024, yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp15.220.522.181.
Dari jumlah tersebut, terdakwa Eko menerima lebih dari Rp4,7 miliar, sementara Victor menguasai sekitar Rp950 juta.

Dana tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan gudang, perbaikan kantor, biaya pribadi, hingga pembayaran hutang aksesoris.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Astra International Tbk sebagai pemilik Auto 2000 mengalami kerugian hingga Rp15,2 miliar lebih. (*)

News Feed