Dua Pejabat Muba Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol, Divonis Penjara dan Denda Puluhan Juta

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dua terdakwa atas nama Amin Mansyur dan Yudi Herzandi, divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/8/2025). Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemufakatan jahat memalsukan buku – buku, atau daftar daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 15 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amin Mansur dan terdakwa Yudi Herzandi, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda masing – masing Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Muba, menuntut masing – masing 2 tahun penjara dua terdakwa atas nama Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare. (DN)