Dua Terdakwa Kasus Minyak Solar Ilegal 10 Ribu Liter Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti bersalah atas kasus pengangkutan minyak sulingan jenis solat sebanyak 10 ribu liter, dua terdakwa yaitu Kailani dan Ardi Kudir dituntut pidana oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU kejati Sumsel Yetty Febri Andini SH melalui Jaksa penganti Misrianti SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam tuntutan pidana dihadapan ketua Majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/fatau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu Kailani dan Ardi Kudir dengan pidana penjara selama masing masing 1 Tahun dan 3 Bulan serta denda Rp 7 juta 500 ribu apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dihadapan hakim ketua

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya dari posbakum Palembang, akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam Dakwaan JPU, kejadian bermula terdakwa II Ardi Kudir datang kerumah Terdakwa I Kailani mengatakan bahwa sdr. RM (DPO) memerintahkan untuk memuat minyak solar Sulingan

Selanjutnya terdakwa I Kailani dan Terdakwa II Ardi Kudir mengantarkan minyak tersebut ke PT. Ashindo Bara Perkasa (ABP) yang berlokasi di B-80 kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin dengan diberikan sekali jalan upah sebesar Rp 1 juta 700 ribu

Namun sekira pukul 05.30 wib Terdakwa I Kailani dan Terdakwa II Ardi Kudir berangkat menuju jalan H. Sarkowi kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang atau seberang Citra Land dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck tangki merk isuzu warna biru bertuliskan PT. DEHALIDER SUKSES JAYA dalam keadaan kosong,

Setelah para terdakwa sampai dilokasi yang di maksud sudah ada 1 (satu) unit mobil truck Canter Mitsubishi warna kuning yang menunggu dilokasi tersebut,kemudian pada melakukan proses over tab atau pemindahan minyak solar sulingan dari mobil ke mobil, dengan cara menggunakan mesin pompa dan selang panjang selama 1 jam, setelah selesai dan tangki mobil terisi penuh + 10.000 liter

Setelah melakukan pemindahan minyak solar sulingan para terdakwa langsung meninggalkan Lokasi.menuju ke PT.Ashindo Bara Perkasa (ABP).Kemudian Terdakwa II Ardi Kudir menghubungi sdr. RM (DPO) dan bertemu di pinggir jalan tepatnya diseberang Citra Land Palembang, lalu Sdr. RM (DPO) memberikan uang kepada para terdakwa uang sebesar Rp,1 juta 700 ribu

Namun pada saat para terdakwa ingin mengantarkan minyak tersebut Sulingan tersebut tepatnya di jalan Bypass Alang-alang lebar kelurahan Talang kelapa kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang,para terdakwa diberhentikan oleh tim Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang berada didalam mobil truck tersebut terdapat minyak Sulingan ilegal berjenis solar sebanyak lebih kurang + 10.000 liter

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (DN)