Dua Terdakwa Pengelolaan Dana Korpri Sampaikan Nota Eksepsi

RIMAUNEWS, Palembang – JPU Kejari Banyuasin, mendakwa dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta, di PN Tipikor Palembang, Kamis (30/5/2024).

Kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin tahun 2022-2023

“Bahwa perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab,” tegas JPU Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH.

Penuntut umum Kejari Banyuasin menguraikan dalam dakwaan, perbuatan terdakwa oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang pekan depan.

Usai sidang Arief Budiman tim kuasa hukum terdakwa Bambang Gusriandi, mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota keberatan karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, karena klien kami sudah mengembalikan semua uang yang dimaksud penuntut umum jauh sebelum perkara ini naik ketingkat penyidikan,” ujar Arief.

Atas dasar itulah lanjut Arief, pihaknya akan menyampaikan nota eksepsi dihadapan majelis hakim pada sidang berikutnya.

“Akan kami sampaikan nota keberatan, pokok dan poin eksepsi akan kami uraikan secara lengkap nanti dipersidangan pekan depan,” tutupnya. (DN)