Dua Tokoh Besar Sumsel di Kursi Terdakwa, Sidang Perdana Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang Siap Digelar di PN Tipikor Palembang

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menyeret sejumlah tokoh besar Sumatera Selatan dijadwalkan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus Tipikor.

Empat terdakwa yang akan diadili dalam perkara ini yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.

Berdasarkan informasi dari PN Palembang, persidangan akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Idiil Amin dan Ardian Angga, S.H., M.H.

“Benar, perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan pada Kamis, 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas I A Khusus Tipikor,” ujar Koordinator Humas PN Palembang, Raden Zainal, Senin (27/10/2025).

Zainal menambahkan, pihak pengadilan telah menyiapkan pengamanan maksimal, mengingat perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua tokoh besar di Sumsel.

“Kami mengimbau pengunjung sidang untuk tetap tertib, karena kapasitas ruang sidang di lokasi sementara PN Palembang yang berada di Museum Tekstil cukup terbatas,” tegasnya. (DN)