RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Nekat jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 9,51 gram dan 100 butir pil ekstasi, dua wanita Silvia dan Depa Anirina duduk dikursi pengadilan Palembang, untuk jalani sidang dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, Rabu (6/11/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Chandra Gautama SH MH, JPU Kejati Sumsel Murni SH membacakan dakwaan kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU kedua terdakwa diancam pasal berlapis yang pertama didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Psal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua didakwa Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ ungkap JPU.
JPU menguraikan bahwa kejadian bermula saat Satres Narkoba Polda Sumsel, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sosial Kecamatan Gandus Kota Palembang sering dijadikan tempat peredaran narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut ahirnya Ditres Narkoba Polda Sumsel, melakukan penyelidikan atas kebenaran atas informasi tersebut, kemudian tepatnya pada tanggal 22 Juli 2024 Ditres Narkoba Polda Sumsel, langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan cara under caverboy,“ kata JPU.
Lanjut JPU Lagi, Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram.
Pada saat ditanya terkait barang bukti tersebut para terdakwa menjelaskan jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut kepada saksi sedap akan dijanjikan uang dari Firman (DPO) masing-masing sebesar Rp 800 ribu, namun terlebih dahulu uang pajar Rp 3 juta diterima oleh Diki (DPO) yang merupakan auami terdakwa Silvia.
Selanjutnya terdakwa l Silvia dan terdakwa ll Depa Anirina beserta barang bukti langsung di bawah ke Polda Sumsel guna di Proses lebih lanjut.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU Terdakwa Silvia melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi, sementara Terdakwa ll Depa Anirina tidak mengajukan Eksepsi. (DN)