Dugaan Korupsi di PMI Palembang Terkuak di Persidangan, Jaksa Hadirkan Saksi Ungkap Proses Tagihan dan Pembayaran Biaya Pengganti Darah

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023 kembali digelar.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp4,09 miliar itu menyeret dua terdakwa, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, serta suaminya Dedi Supriyanto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai rumah sakit yang menjadi mitra PMI Palembang. Mereka adalah Denny Juraijin (RS Bunda), Dicky Permana (BPJS Kesehatan), Mastiar Endang (RS Charitas), Elvi Indahwati (RS Hermina), Ade Ivandi (RS Siti Fatimah), Yumidiansi (RS Ernaldi Bahar), dan Yudi Fadilah (RS Muhammadiyah).

“Saksi-saksi hari ini sebagian besar berasal dari rumah sakit yang melakukan pembelian darah ke PMI,” ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/10/2025).

Pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu atas permintaan kedua terdakwa dan tim kuasa hukum masing-masing.

Saksi pertama, Denny Juraijin, selaku Kepala Laboratorium RS Bunda, menjelaskan adanya kerja sama permintaan darah antara rumah sakit dan PMI Palembang.

“Dari tahun 2019 sampai 2024 ada tiga kali perjanjian kerja sama terkait permintaan darah. Jenis darah yang paling sering kami pesan adalah PRC dan whole blood,” kata Denny di hadapan majelis hakim.

Denny juga membeberkan bahwa harga per kantong darah semula sebesar Rp360 ribu, kemudian naik menjadi Rp490 ribu sejak tahun 2023 berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan.

“Ada surat edaran dari Kemenkes yang menjadi dasar kenaikan harga tersebut,” jelasnya.

Menurut Denny, pembayaran dilakukan setelah PMI mengirimkan surat tagihan, dan seluruh transaksi dilakukan melalui transfer bank. Total pembayaran RS Bunda ke PMI untuk periode 2020–2023 mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Setiap bulan PMI mengirimkan tagihan, lalu kami bayarkan. Selain dengan PMI Kota Palembang, kami juga bekerja sama dengan PMI Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung di PN Tipikor Palembang. (DN)