RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pompa Portable (Karhutla) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kasi Intel Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan yakni:
1. S, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara;
2. K, selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
“Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ekspose perkara. Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, lalu statusnya ditingkatkan menjadi tersangka karena telah cukup bukti,” tegas Armen
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 97 orang saksi. Atas penetapan tersebut, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025, di Lapas Kelas II Lubuklinggau.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 700/548/Inspt/2025 tanggal 8 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.177.561.855 (satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
Kasi Intel Armein Ramdhani menegaskan, nilai tersebut merupakan hasil audit resmi dan menjadi dasar kuat dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka S adalah mengarahkan dan mengondisikan seluruh desa di Kabupaten Muratara agar melakukan belanja pengadaan Pompa Portable Karhutla Tahun Anggaran 2024 kepada CV Sugih Jaya Lestari.
“Tersangka S bersama-sama dengan tersangka K mengkondisikan pembelian. Tersangka K menyiapkan surat penawaran satu paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Muratara dengan harga Rp53.750.000 per desa,” jelas Willy.
Akibat pengondisian tersebut, seluruh 82 desa di Kabupaten Muratara membeli pengadaan pompa portable dari perusahaan yang sama. Total anggaran pengadaan mencapai Rp4.410.000.000, dengan nilai satuan per desa sebesar Rp53.792.304.
CV Sugih Jaya Lestari sendiri diketahui berkedudukan di Pekanbaru.
Kejari Lubuklinggau menegaskan, penyidikan perkara ini belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring pendalaman aliran dana dan pengumpulan alat bukti tambahan.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Apabila ditemukan pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam aliran dana, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo (Mil)







