RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eduward SH, menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum empat terdakwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/10/2024).
Dalam sidang Hakim menilai, bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara.
Sehingga, tuduhan kurang cermat JPU dalam dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan.
Usai sidang kuasa hukum empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) Hermawan SH, mengatakan prinsipnya pokok eksepsi pihaknya tidak diterima karena masuk dalam pokok perkara sehingga masuk dalam persidangan.
Ia menjelaskan, dengan ditolaknya eksepsi mereka persidangan akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan ada 13 saksi yang telah diperiksa. Hermawan pun berharap seluruhnya dapat dihadirkan dalam muka persidangan agar peristiwa pembunhan AA menjadi terang.
“13 saksi harus dihadirkan JPU karena mereka mendakwakan (empat pelaku) bersalah. Sehingga 13 orang ini harus ditampilkan agar Kebenaran materil dibuka secara terang-benderang,” ungkapnya.
Dalam sidang nanti, Hermawan pun akan menghadirkan saksi meringankan untuk keempat terdakwa.
Mereka akan menyampaikan seluruh keterangan di dalam sidang lanjutan.
“Ada tiga sampai empat orang saksi yang kami siapkan, mereka juga mengetahui peristiwa tersebut,” ungkap Hermawan.
Diketahui sebelumnya, sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, dengan empat terdakwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). (DN)