RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan hukuman berat, masing-masing 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa tersebut adalah tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin, serta Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/11/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
JPU menuntut Nopriansyah dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sedangkan tiga terdakwa lainnya—Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
“Selain pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan,” tegas JPU dalam persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada persidangan lanjutan pekan depan. (DN)













