Empat Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jargas Palembang Dituntut Penjara dan Denda

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut empat terdakwa yaitu, Ahmad Novan dituntut 6 tahun penjara sedangkan terdakwa Anthony Rais 2 tahun dan 6 bulan penjara denda masing – masing Rp 50 juta subsid enam bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya Subirin dan Rubinsi dituntut masing masing 2 tahun dan 6 bulan penjara denda 50 juta subsidaer 6 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, jumat (13/12/2024).

Keempat terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, yang rugikan negara Rp 3,9 miliar.

Selain dituntut pidana penjara dan denda terdakwa Ahmad Novan juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 milyard atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.

Ke empat terdakwa dijerat dangan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim diketuai Fitriadi SH MH menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda Pembelaan dari para terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyebutkan bahwa proyek penyambungan jaringan gas alam memiliki anggaran sebesar Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang. Setelah dipotong pajak, anggaran proyek menjadi Rp21,8 miliar. Namun, berdasarkan audit, realisasi pengeluaran proyek hanya sebesar Rp17,4 miliar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa melakukan pemotongan upah pekerja penyambungan pipa jargas sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per meter. Selain itu, ditemukan pembelian aksesoris fitting penyambung pipa yang tidak dipasang, termasuk dua gas detector senilai Rp20 juta.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ahmad Novan, Anthony Rais, dan Rubinsi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, yang akan dibacakan secara tertulis pada sidang berikutnya. Sementara itu, Sumirin tidak mengajukan eksepsi, tetapi tetap diwajibkan hadir pada persidangan karena berkas dakwaannya terkait dengan berkas terdakwa lainnya. (DN)