Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Divonis 1,5 Tahun Penjara

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa asrama mahasiswa pondok mesuji dijalan Puntodewo Yogyakarta, empat terdakwa divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang mana untuk terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniati dituntut dengan pidana masing – masing 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Eti Mulyati dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Sebelum membacakan amar putusan majelis hakim yang diketuai Efriyanto SH MH terlebih dahulu menjelaskan hal hal memberatkan dan hal hal meringankan.

Hal- hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Derita Kurniati, terdakwa II Nesti Wibowo, Terdakwa III Zurike Takarada dan terdakwa IV Eti Mulyati dangan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, ” tegas hakim Ketua saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/11/24).

Selain dipidana penjara oleh majelis hakim para terdakwa juga dibebankan membayar membayar denda Rp 150 juta dengan subsider 4 bulan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir. (DN)