Enam Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT Andalas Bara Sejahtera Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Enam tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliar, dilimpahkan JPU ke PN Tipikor Palembang, pada 4 November 2024.

Adapun enam tersangka tersebut diantaranya terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.

Kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.

Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Harun Yulianto SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara 6 tersangka tersebut dari Jaksa Penuntut Umum.

“Benar berkas perkara 6 tersangka kasus pertambangan sudah dilimpahkan oleh tim penuntut umum dan sudah teregistrasi di SIPP PN Palembang,” ungkap Harun, Selasa (5/11/2024).

Harun menjelaskan untuk sidang perdana keenam tersangka itu akan digelar pada, Senin mendatang.

“Kalau tidak ada perubahan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada, Senin (11/11/2024) mendatang,” jelasnya.

Diketahui, bahwa perbuatan 3 tersangka dari PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang ASN Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera, selaku Ketua dan atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 sampai dengan 2013, walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang ASN Kabupaten Lahat tersebut.

Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara sebesar Rp 488.948.696.131,56.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (DN)