RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dua terdakwa Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, masing – masing divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Senin (26/1/2026).
Kedua terdakwa divonis atas kasus OTT pungli iuran Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Gunung kabupaten Lahat.
Kedua terdakwa yakni Nahudin Kepala Desa Padang Pangun sekaligus Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung dan Jonidi Kepala Desa Muara Dua yang merangkap Bendahara Forum Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Gunung.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua JPU pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonidi dan Nahudin, masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 50 hari,” kata Hakim.
Putusan vonis hakim sedikit lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim yakni, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman.
Terdakwa dan JPU memilih sikap berbeda atas putusan tersebut, kedua terdakwa memilih terima sedangkan JPU pikir-pikir.
Dalam Dakwaan JPU bahwa Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Lahat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung.
Dalam OTT tersebut, jaksa mengamankan uang tunai sebesar Rp 65,8 juta dari penguasaan terdakwa, yang diduga berasal dari setoran para kepala desa.
Jaksa menegaskan bahwa Forum Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum maupun anggaran dalam APBDes, sehingga pengumpulan dana tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. (DN)












