RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang secara resmi menetapkan enam cagar budaya baru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang No. 482 dan 485 Tahun 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang yang telah diajukan sejak akhir 2024.
Ketua dan anggota TACB Kota Palembang mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penetapan ini. Enam objek yang kini berstatus Cagar Budaya Kota Palembang adalah:
- Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo)
- Eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang)
- Jembatan Ampera
- Masjid Lawang Kidul
- Kompleks Makam Kramojayo
- Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. AK Gani
Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian sidang TACB yang berlangsung pada 25 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Pada sidang pertama, TACB merekomendasikan tiga objek, yaitu Jembatan Ampera, Gedung Kesenian Palembang, dan Masjid Agung Palembang, yang kemudian ditetapkan melalui SK No. 482/KPTS/DISBUD/2024 tanggal 27 Desember 2024.
Sidang lanjutan pada 6 November 2024 mengusulkan tiga objek lainnya, yakni Masjid Lawang Kidul, Kompleks Pemakaman Kramojayo, serta Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. A.K. Gani. Ketiga objek ini resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Palembang melalui SK No. 485/KPTS/DISBUD/2024 pada 31 Desember 2024.
Sebagai tambahan, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan tiga cagar budaya lainnya melalui SK No. 479/KPTS/DISBUD/2023 tanggal 29 Desember 2023. Ketiga bangunan tersebut adalah:
- Kantor Ledeng
- Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang
- Museum SMB II
SK Cagar Budaya ini telah diserahkan kepada pemilik atau pengelola bangunan oleh Pj Walikota Palembang, Dr. Abdulrauf Damenta, pada 25 Juli 2024.
Dengan penetapan terbaru ini, hingga tahun 2025, TACB Kota Palembang telah menetapkan total sembilan Cagar Budaya yang terdiri dari bangunan maupun struktur bersejarah.