Gerak Cepat, Pengedar Narkoba di Diringkus Polsek Batanghari Leko

RIMAUNEWS, Muba – Gerak cepat Polsek Batanghari Leko Polres Musi Banyuasin, tidak tinggal diam setelah menerima informasi adanya suatu tempat diwilayah hukumnya sering ada kegiatan transaksi narkoba, sehingga pada hari Selasa (28/05/2024) sekira pukul 02.00 wib setelah mendalami informasi tersebut, personil unit Reskrim Polsek Batanghari Leko langsung melakukan pemeriksaan ditempat yang dimaksudkan dari pemberi informasi yaitu di dusun VI Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko .

Hasil pemeriksaan Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama RH (23) berikut barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,33 gram yang ditemukan didalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau.

Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Nasirin SH.MH, saat dikonfirmasi Minggu (02/06/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.

“Ya, berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Tanah Abang, kami berhasil mengamankan terduga pelaku RH berikut barang buktinya 8 paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disimpan didalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau,” ungkapnya.

Nasirin mengapresiasi dan berterimakasih ada warga yang masih perduli dan mau menginformasikan adanya peredaran narkoba diwilayahnya, karena kami menyadari tanpa dukungan serta kerjasama dengan masyarakat kami akan kesulitan mengungkap kasus narkoba ini.

“Alhamdulillah masih ada yang perduli, sehingga secara tidak langsung sudah membantu menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral yang disebabkan oleh narkoba,” ujarnya.

Dalam kasus ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah Kasatres Narkoba Akp. Tomy Prambana SIK. MH.Msi. membenarkan telah menerima pelimpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Tersangka atas nama RH kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukunan minimal 5 tahun penjara. “Maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah, paling banyak 20 Miliar rupiah,” tutup Tomy. (ril)