RIMAUNEWS, Palembang – Giliran Asisten Legal Bank Sumsel Babel berinisial L diperiksa di tim penyidik pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Kemudian, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se Kabupaten Muba dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Abu Nawas SH MH, mengatakan pada 25 Juni 2024, tim pidsus memeriksa satu orang saksi terkait kasus tersebut.
“Penyidik pada hari, Selasa (25/6/2024) melakukan pemanggilan terhadap L selaku Asisten Legal Bank Sumsel Babel, guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba,” tegasnya, Rabu (26/6/2024).
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10.00 WIB pagi hingga selesai.
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, saksi diajukan sekitar 4 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 10.00 wib pagi hingga selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 4 pertanyaan,” jelasnya. (DN)