RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Sumatera Selatan memasuki fase baru setelah DPRD dan Pemerintah Provinsi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna XXVII di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (26/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif. Ia menilai bahwa hubungan legislatif dan eksekutif yang harmonis merupakan kunci terwujudnya regulasi daerah yang bermanfaat.
Gubernur menyatakan bahwa dokumen Propemperda yang telah disahkan akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Tahap tersebut, menurutnya, sangat penting agar Raperda yang diajukan dapat disesuaikan dengan peraturan nasional serta prinsip keharmonisan hukum.
“Setelah disetujui bersama, dokumen Propemperda ini akan kami sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan,” kata Herman Deru dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi tidak hanya mengirimkan dokumen semata, tetapi juga menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan dari komisi-komisi DPRD. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, memastikan bahwa Propemperda 2026 telah dirancang mengikuti kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan. Empat Raperda dipilih sebagai prioritas karena dianggap strategis dalam mendukung pengelolaan daerah.
Raperda pertama berkaitan dengan Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi. Regulasi ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan sektor pertanian dan menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Sumsel.
Sementara tiga Raperda lainnya merupakan regulasi rutin yang berhubungan dengan penganggaran, termasuk pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan penetapan APBD 2027. Seluruhnya menjadi inti perencanaan fiskal daerah untuk tiga tahun ke depan.
DPRD menilai bahwa keberadaan Raperda tersebut menjadi instrumen untuk memastikan penggunaan anggaran daerah tetap terukur, efektif, dan mencapai sasaran pembangunan yang telah direncanakan. Karena itu, penyusunan Raperda harus dilakukan secara akurat.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menegaskan bahwa pembentukan Perda tidak dapat dilepaskan dari kerja sama lintas lembaga. Tanpa sinergi, regulasi yang dihasilkan berpotensi tidak dapat diterapkan dengan optimal.
Setelah pengesahan Propemperda, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran mengenai Raperda APBD 2026. Tahap ini menjadi bagian akhir dari rangkaian rapat paripurna jelang penutupan agenda akhir tahun.
Harmonisasi antara DPRD dan Pemprov Sumsel dalam penyusunan Propemperda menjadi sinyal positif bagi tata kelola pemerintahan Sumsel. Publik berharap seluruh Raperda prioritas tersebut dapat segera diformalkan menjadi Perda yang memberikan manfaat nyata. (*)







