Gubernur Herman Deru: UPT Jaminan Produk Halal Akan Permudah Masyarakat dan Pelaku Usaha Lokal Dapatkan Sertifikasi Halal

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi masuk dalam daftar 11 provinsi di Indonesia yang akan menjadi pionir pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Produk Halal (JPH). Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru menegaskan dukungannya terhadap inisiatif strategis tersebut.

Dalam audiensi bersama Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, H.E.A Chuzaemi Abidin, Gubernur menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi operasional awal UPT di Sumsel. Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Gubernur pada Selasa (30/9/2025).

Menurut Herman Deru, keberadaan UPT JPH di Sumsel bukan hanya sebatas formalitas kelembagaan. Lebih jauh, hal itu akan memberi jaminan langsung kepada masyarakat tentang produk yang mereka konsumsi.

“UPT JPH akan mempermudah pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sumsel. Tidak perlu lagi menunggu proses panjang dari pusat,” ujarnya.

Ia menilai, hal ini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal, sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal.

Selain itu, Herman Deru juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Pemprov Sumsel dalam menghadirkan birokrasi yang responsif terhadap kebutuhan publik. Ia berharap kehadiran UPT bisa menjadi solusi nyata dalam mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan transparan.

Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Sumsel menyetujui pemanfaatan gedung pemerintah sebagai kantor sementara UPT. Hal itu dilakukan sebelum nantinya dibangun gedung permanen yang lebih representatif.

“Segera akan kita tindak lanjuti. Ini bukti konkret dukungan Pemprov terhadap JPH,” kata Herman Deru.

H.E.A Chuzaemi Abidin dalam kesempatan itu menyebutkan, selain Sumsel, provinsi Sumut, Sumbar, dan Lampung juga dipilih sebagai lokasi UPT di Sumatera. Di Jawa ada tiga provinsi, dan di Sulawesi hanya Sulawesi Selatan.

“Ke depan, Kemenpan akan memberikan persetujuan penuh jika dukungan dari kepala daerah telah dikantongi. Maka penting bagi kami untuk mendapat restu dari Gubernur,” jelasnya.

Ia menegaskan, UPT JPH tidak hanya sekadar kantor layanan, tetapi juga wadah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Dengan begitu, kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami ingin UPT benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan bisa menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah dalam layanan halal,” pungkasnya. (*)