RIMAUNEWS, PALEMBANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mendapatkan restu dari Pemerintah Pusat, atau dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pihaknya memberikan waktu paling lambat satu minggu bagi Walikota Palembang dan Walikota Prabumulih untuk segera menyiapkan draft Peraturan Walikota (Perwali).
“Kami sudah mendapatkan surat keputusan terkait ajuan Kota Palembang dan Kota Prabumulih yang direkom gubernur ke menteri kesehatan. Lahirlah surat keputusan PSBB Kota Palembang dan prabdan Prabumulih,” ungkapnya, Graha Bina Praja Prov Sumsel, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, kesiapan menghadapi psbb yang baru pertama kalinya di Sumbagsel. Setelah payung hukum peraturan gubernur keluar, nanti per wilayah akan dibuat perwali atau peraturan kepala daerah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Utama untuk hidup sehat dalam rangka cegah Covid-19.
“Pada intinya Kota Palembang dan Kota Prabumulih sudah siap. Tentu butuh proses membuat produk yuridis, dengan duduk bersama seluruh pihak. Sehingga ketika (PSBB) di implementasikan dapat diterima tanpa harus banyak pelanggaran. Dengab pasal-pasal bermuara dengan penegakan hukum baik denda ataupun tipiring,” ujarnya.
“Maksimum 1 minggu, wako harus segera menyiapkan draftnya,” tegasnya.
Gubernur menegaskan, masa pemberlakuan PSBB minimal 1 kali massa inkubasi terlama, yakni sekitar 14 hari. Menurutnya, PSBB boleh dilakukan bila tidak terjadi penurunan kasus, dan boleh dihentikan apabila terjadi penurunan kasus.
“Kami sudah merumuskan ini dan dampak-dampak personal yang akan menjalankan ini, baik tni/polri, dan polpp. Jika nanti terjadi pelanggaran dapat sidang ditempat, seperti tilang kendaraan,” paparnya.(Aan)