RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp7,7 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali ditunda. Penundaan tersebut disebabkan ketidakhadiran pihak turut tergugat dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026).
Sidang perkara Nomor 349/Pdt.G/2025/PN Plg itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Rimdan, SH, MH. Majelis hakim menyatakan persidangan belum dapat dilanjutkan karena turut tergugat tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara patut.
“Agenda hari ini adalah pemanggilan para pihak, termasuk turut tergugat. Karena yang bersangkutan tidak hadir, persidangan belum dapat dilanjutkan dan akan dijadwalkan ulang,” ujar Rimdan di persidangan.
Dalam perkara tersebut, Hendika Adi Susanto bertindak sebagai penggugat dan hadir melalui kuasa hukumnya, Kgs. Akhmad Tabrani, SH, MH, didampingi Lani Nopriansyah, SH. Sementara para tergugat masing-masing adalah Johanna Marisi Sianipar, Reinhard Napitupulu, Netty Br Nababan, dan Asan. Adapun Ani Setiya Ningsih tercatat sebagai turut tergugat.
Melalui gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menilai laporan polisi yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat III terhadap dirinya tidak relevan dan diduga merupakan bentuk penyalahgunaan hak.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2,701 miliar dan ganti rugi immateriil senilai Rp5 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp7,7 miliar.
Penggugat juga memohon agar putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad). Dalam petitumnya, penggugat turut meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari kepada para tergugat apabila lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Kgs. Akhmad Tabrani, SH, MH, didampingi Lani Nopriansyah, SH, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini memang dikhususkan untuk pemanggilan turut tergugat. Ketidakhadiran pihak tersebut membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
“Karena turut tergugat tidak hadir, sidang ditunda. Pekan depan akan dilakukan pemanggilan kembali, dan itu sudah masuk pemanggilan ketiga,” ujar Tabrani.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara penggugat dan para tergugat yang telah berlangsung beberapa kali. Menurutnya, para tergugat telah menikmati hasil dan keuntungan dari kerja sama tersebut. Namun, ketika terjadi kendala, para tergugat justru melaporkan penggugat ke kepolisian.
“Laporan tersebut sangat mengganggu klien kami karena membuatnya tidak dapat beraktivitas dan menjalankan usaha. Atas dasar itu, klien kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Palembang,” jelasnya.
Tabrani berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan dan proses hukum dapat berjalan secara adil.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya. (*)












