RIMAUNEWS – Untuk menegakan aturan dalam pemilu serta menciptakan sikap netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN),Tim penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel memberikan sosialisasi terkait masalah pelanggaran ASN di Dinas Komunikasi dan Informasi Palembang Selasa (13/2/2024).
Menurut Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, kegiatan yang dijalankan mulai dari kecamatan, kelurahan dan Dinas menjelang pemilu legislatif dan yudikatif yang akan diselenggarakan 14 Febuari 2024, berharap penegakan netralisasi yang sehat pada pagi hari nanti.
Menurut Vanny, bahwa kegiatan dari tim Penerangan Hukum Kejati Sumsel mengenai sikap netralisasi ASN pada pemilu sangatlah penting. Dalam hal ini juga peran Kejaksaan Tinggi dalam mengamati dan memonitor jalannya pemilu besok mengharapkan sekali ASN jangan sampai terlibat pelanggaran pemilu.
“Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer. Karena ini menyangkut masalah nama baik instansi itu sendiri dan pimpinannya. Kita berharap semua ASN yang ada di Kominfo kota Palembang semuanya netral. Selain itu juga kita berharap besok proses pemilu bisa berjalan dengan lancar aman dan tertib,” katanya usai memberikan paparan kepada staf di dinas Kominfo.
Yang mana, mengenai masalah sangsi yang akan diberikan seperti sangsi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda 12 jt. Lanjutnya, dalam peren ini kami dari kejaksaan mendirikan posko pemilu yang didalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralisasi ASN.
Sekertaris Dinas Kominfo Kota Palembang Adhi Zahri, menegaskan bila pembekalan yang diberikan pihak Kejati
sangatlah penting. Jadi ASN mengetahui dan menjalankan sikap netral dalam pemilu nanti.
“Saya berharap melalui diskusi tadi semua paham dan mematuhi jangan sampai ada yang melanggar hukum,” pintanya.