RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Didampingi tim kuasa hukumnya, Rilo Budiman SH MH , M Axel Febrianzo SH MH dan Muhammad Abyan Zhafran SH MH ,Ade Sampurna selaku terlapor dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Juniar Ayu Tantilofa, menghadiri undangan gelar perkara di Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Jumat (14/11/2025).
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik terlapor Ade Sampurna maupun pelapor Juniar Ayu Tantilofa.
A.Rilo Budiman SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang menurut mereka menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan pelapor.
“Kami melampirkan bukti bahwa fakta yang disampaikan pelapor berlawanan dengan kondisi sebenarnya. Pelapor dalam keadaan sehat walafiat sehingga laporannya dinilai kontradiktif,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).
Rilo menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.
“Saat ini belum ada kesimpulan apa pun. Sesuai porsinya, tugas pelapor adalah membuktikan laporannya, dan tugas kami sebagai pihak terlapor adalah memberikan fakta serta data sejelas-jelasnya,” jelasnya.
Dalam gelar perkara tersebut, pihak terlapor juga mengajukan bukti dan data baru terkait klaim pelapor mengenai adanya luka lebam, trauma, dan depresi.
“Kami memberikan bukti baru sebagai jawaban bahwa peristiwa yang dilaporkan itu kontradiktif dan patut dipertanyakan. Beruntung penyidik mengarahkan perkara ini ke Pasal 352. Dari kacamata kami selaku kuasa hukum terlapor, perkara ini seharusnya dihentikan,” katanya.
Ia juga menilai keterangan saksi pelapor sangat lemah, termasuk visum yang dibuat dengan jeda waktu yang cukup lama.
“Keterangan visum itu dipertanyakan karena dibuat sembilan hari setelah peristiwa yang katanya penganiayaan. Dengan kondisi ini, laporan tersebut dinilai kurang alat bukti. Maka sangat beralasan apabila penyidik menghentikan perkara ini. Itu akan menjadi keputusan yang sangat adil,” tegas Rilo.
Sebelumnya Ryan Gumay SH kuasa hukum pelapor Juniar Ayu Tantilofa mengatakan gelar perkara hari ini merupakan lanjutan gelar perkara terdahulu yang pernah dilakukan penyidik.
“Karena gelar yang terdahulu menyatakan laporan kami pasal 351 KUHP penganiayaan dengan pasal 335 KUHP tentang kekerasan dan berubah menjadi pasal 352 penganiayaan ringan,” kata Ryan Gumay SH kepada wartawan.
Terkait hubungan kliennya dengan terlapor Rian Gumay SH menegaskan dirinya hanya fokus dengan laporan pidananya dan tidak mendalami hubungan pribadi kliennya dengan terlapor.
“Kami tidak mendalami urusan pribadi kedua belah pihak. Kami hanya fokus mendampingi masalah hukumnya. Yang jelas, mereka memang punya hubungan, tetapi bentuk hubungannya tidak kami campuri,” tutupnya. (DN)













