RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Polemik terkait pengelolaan baru Pasar 16 Ilir Palembang oleh PT BCR yang sedang dalam tahap revitalisasi mulai mereda. Ketegangan antara pedagang mengenai penempatan kios di pasar tertua di Kota Palembang mulai menemukan titik temu. Hal ini disampaikan dalam rapat lanjutan revitalisasi Pasar 16 Ilir antara pedagang dan Forkompinda Palembang pada Selasa (1/10/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Abdul Rauf Darmenta, menegaskan bahwa proses revitalisasi Pasar 16 Ilir akan terus berjalan dan harus didukung oleh semua pihak. “Pengelolaan baru ini harus ditaati dan dilaksanakan, revitalisasi ini kita dukung bersama,” ujarnya.
Abdul Rauf menekankan bahwa permintaan pedagang untuk menurunkan harga sewa kios menjadi Rp60 juta dan diangsur selama 25 tahun tidak realistis. “Harga yang ditawarkan oleh pedagang sebesar Rp60 juta tidak realistis untuk diangsur selama 25 tahun. Harga mulai dari Rp180 juta dengan angsuran selama 25 tahun ini sangat realistis. Perharinya, pedagang hanya membayar sekitar Rp20 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Palembang, Zamili, menjelaskan bahwa setelah Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 461 atas nama PT Prabu Makmur habis pada tahun 2016, semua hal yang terkait dengan SHMSRS juga menjadi tidak berlaku. “Pemkot Palembang dan Perumda Pasar telah menunjuk PT BCR sebagai pengelola baru, dan ini harus ditaati serta dilaksanakan,” tambahnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengimbau para praktisi hukum yang membantu masyarakat untuk menyampaikan informasi yang benar dan tidak memprovokasi masyarakat dengan informasi yang menyesatkan.
“Kami sudah menjelaskan harga kios dan alasan melokalisir untuk keselamatan pedagang dan pekerja. Ini adalah langkah baru bagi Pemkot Palembang untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Perumda Pasar Palembang Jaya menetapkan pendaftaran ulang bagi para pedagang Pasar 16 Ilir mulai 2-9 Oktober mendatang. Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, mengatakan bahwa harga kios telah ditetapkan dan mekanisme relokasi sudah disepakati dengan pedagang.
“Pendaftaran periode pertama dilakukan mulai 2-9 Oktober. Pedagang yang sudah mendaftar akan diprioritaskan tetap berada di dalam gedung,” katanya.
Pedagang yang tidak mendaftar hingga 9 Oktober akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). “Pedagang yang tidak mendaftar dalam periode tersebut artinya tidak lagi ingin bergabung,” jelasnya.
Abdul Rizal juga menjelaskan bahwa saat mendaftar, pedagang akan mendapatkan sertifikat sementara sambil menunggu proses pencetakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. “Sertifikat sementara akan diterbitkan mulai besok, karena penerbitan SHMSRS memerlukan waktu di BPN,” ujarnya.
Menurut Abdul Rizal, harga kios sudah direvisi berdasarkan usulan dari pedagang. Perumda Pasar menetapkan harga kios untuk 25 tahun ke depan mulai dari harga subsidi Rp180 juta hingga harga tertinggi Rp337 juta.
“Setelah membayar uang muka, kami akan memproses sertifikatnya. Mulai 10 Oktober, kami akan memperbarui daftar siapa saja yang telah mendaftar untuk tetap di dalam gedung. Kami telah menyiapkan mekanismenya,” pungkasnya. (Ril)