RIMAUNEWS.PALEMBANG- Sedikit mengutip dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2009. pemuda itu adalah warga negara Indonesia memiliki atau memasuki periode pertumbuhan dan perkembangannya yang berada di usia antara 16 sampai dengan 30 tahun.
“Tapi dalam rancangan undang-undang terbaru kata-kata pemuda itu dibatasi lagi dan berubah menjadi umur 18 tahun hingga 35 tahun,”kata Harya Harya Prathtyesta Endie Putra,Sabtu (31/10/2020)
Kita semua dapat mengartikan masing-masing sesuai dengan Kriteria kriteria apa itu pemuda sehinga penyebutan untuk pemuda itu banyak.
Ada pemuda radikalisme, pemuda nakal bahkan ada juga pemuda yang soleh.kata Harya Anggota DPRD Palembang Fraksi PKB
Tinggal nanti kita disini dapat mengkonsumsi kan diri kita pribadi masing-masing masuk dalam kategori pemuda yang mana dan selanjutnya di ingginkan seperti apa.
Pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis dan optimis. Namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil.tutupnya (Don)