Imam: Laporkan SPT Paling Lambat 31 Maret

RIMAUNEWS, PALEMBANG I Direktorat Jendral Pajak Sumsel dan kepulauan Babel mengapresiasi kepatuhan wajib pajak perorangan maupun badan dalam memenuhi kewajibannya dalam pekan panutan penyampaian SPT.

“Kita mengajak seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP, baik perorangan maupun badan untuk melaporkan SPT-nya paling lambat hingga 31 Maret mendatang,”kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel, Imam Arifin, Rabu (11/3)

“Sementara untuk wajib pajak badan paling lambat 31 April, tadi Gubernur Sumsel bersama Forkompinda telah melaporkan SPT nya secara langsung melalui online,”katanya saat acara pekan kepatuhan pajak di kantor DJP Sumsel dan Babel Palembang, Rabu (11/03/2020).

Ditempat yang sama Gubernur Sumsel H Herman Deru, sangat mengapresiasi upaya yang di lakukan oleh DJP Sumsel Babel dalam meningkatkan pencapaian pajak di Provinsi Sumatera Selatan.

Sedangkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Sumsel, sebagai Gubernur, dirinya telah berupaya membangun infrastruktur dan pelayanan prima, sehingga kepercayaan wajib pajak meningkat.

“Saya bangga, apa yang kita rencanakan dengan pak Imam tahun lalu ternyata sukses, bahwa ada kenaikan yang sangat signifikan dari kepatuhan dan penerimaan, dari 81 persen sekarang menjadi 97 persen,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, DJP Sumsel Babel memberikan penghargaan kepada wajib pajak badan dan perorangan yang sudah melaporkan SPT dan membayar pajak.( Don)