Imam Mustakim Tegaskan Posisi DPRD sebagai Penengah dalam Konflik Angkutan Batubara di Sumsel

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) komisi IV, Imam Mustakim, ST, MT, menegaskan bahwa persoalan angkutan dan pengelolaan batubara di Sumsel harus ditempatkan pada posisi yang adil dan berimbang. Menurutnya, batubara merupakan kekayaan alam yang besar dan bernilai ekonomi tinggi, namun pemanfaatannya tidak boleh justru menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.

“Batubara di Sumsel ini masih banyak. Potensinya besar dan bisa menjadi sumber pendapatan daerah, bahkan kesejahteraan masyarakat. Tapi jangan sampai masyarakat justru susah karena jalan rusak, macet, debu, dan dampak lainnya,” ujar Imam Mustakim saat diwawancarai usai mengikuti forum diskusi publik (FGD) terkait polemik angkutan Batubara, sabtu petang (31/1/2026).

Ia menekankan bahwa inti dari persoalan yang selama ini muncul bukan untuk menolak aktivitas pertambangan, melainkan mencari titik temu atau jalan tengah. Menurutnya, FGD yang digelar tersebut memang dirancang sebagai ruang dialog untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, kepentingan pengusaha, serta kenyamanan dan keselamatan masyarakat. “Intinya kita cari jalan tengah. FGD ini bukan untuk menyalahkan siapa-siapa, tapi untuk mencari solusi. Finalnya nanti akan kita rumuskan rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur dan pihak terkait,” jelasnya dewan asal fraksi PKS ini.

Dalam forum tersebut, hadir berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan instansi teknis lainnya. Imam Mustakim menegaskan bahwa posisi legislatif dalam hal ini adalah sebagai penengah. DPRD tidak berpihak secara sepihak, baik kepada pemerintah maupun perusahaan, melainkan memastikan semua kepentingan didengar dan dipertimbangkan secara adil. “Legislatif ini posisinya menengahi. Ada yang mewakili kepentingan dinas, ada yang mewakili perusahaan, dan ada kepentingan masyarakat. Semua kita dudukkan bersama,” katanya.

Terkait regulasi, Imam Mustakim menilai bahwa aturan mengenai angkutan batubara sebenarnya sudah sangat jelas, khususnya kewajiban penggunaan jalan khusus atau hauling road. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan pada kekurangan regulasi, melainkan pada kurangnya niat dan aksi nyata dari para pengusaha batubara.

“Tidak perlu lagi regulasi yang aneh-aneh. Aturan angkutan khusus itu sudah jelas. Tinggal kemauan dan tindakan dari pengusaha batubara,” tegasnya.

Ia juga menyinggung karakter bisnis batubara yang relatif sederhana dibandingkan sektor lain. Batubara, menurutnya, merupakan komoditas yang bisa langsung dijual tanpa proses panjang. Karena itu, tanggung jawab sosial pengusaha menjadi sangat penting, mengingat dampak eksplorasi dan distribusinya langsung dirasakan masyarakat. “Kalau kita lihat postur anggaran daerah, sebenarnya kontribusi batubara itu ada, tapi tidak besar. Pajaknya juga tidak terlalu signifikan. Makanya jangan sampai masyarakat hanya dapat dampaknya, tapi manfaatnya kecil,” ujar Imam.

Untuk itu, DPRD Sumsel secara aktif mendorong perusahaan batubara agar benar-benar menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Imam Mustakim menyebut, DPRD kerap memanggil dan bahkan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan batubara untuk memastikan komitmen tersebut. “Kami selalu tanyakan, CSR kalian mau ke mana? Mau bantu UMKM, infrastruktur, atau masyarakat sekitar tambang? Dari situlah kita bisa menenangkan masyarakat atas aktivitas eksplorasi yang dijalankan,” jelasnya.

Ia berharap ke depan, pengelolaan batubara di Sumsel tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan. Dengan komitmen pengusaha, pengawasan pemerintah, dan peran aktif legislatif, Imam Mustakim optimistis batubara bisa benar-benar menjadi berkah bagi Sumsel—memberi manfaat ekonomi, tanpa mengorbankan kenyamanan dan hak masyarakat.