Jaksa Ungkap Modus Korupsi Peta Desa Lahat, Terdakwa Diduga Rekayasa Proyek Hingga Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Lahat, membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa Darul Effendi mantan kadis PMD Lahat dan Angga Muharam direktur CV Citra Indonesia.

Keduanya didakwa atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.

Bacaan dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh kasi Pidsus Kejari Lahat M Fadli Habibi SH MH, dihadapan majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (4/8/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, bersama Direktur CV Citra Indonesia, Angga Muharam, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa se-Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.

Kedua terdakwa disebut bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penegasan dan penetapan batas desa. Atas dasar izin tersebut, Angga tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuat perjanjian dengan 233 desa se-Kabupaten Lahat.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.113.095.000 sebagaimana hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, mereka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Darul akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sedangkan terdakwa Angga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Usai sidang kasi pidsus Kejari Lahat M Fadli Habibi SH MH, membenarkan bahwa pihaknya hari ini telah membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa.

“Ya, dalam dakwaan tadi terdakwa Darul telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 80 juta, dan untuk terdakwa Angga belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar,” tegas Habibi. (*)