RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terdakwa Firdaus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 10 tahun atas kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 98,34 gram dan 100 butir pil ekstasi dengan berat total 40,51 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang Jauhari SH melalui jaksa pengganti Desi Arsen SH di hadapan majelis hakim Raden Zainal Arief SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/9/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum, yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Sehingga atas perbuatan terdakwa Firdaus diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Firdaus selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan.
Kasus ini berawal saat tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap terdakwa pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di halaman Masjid Al-Hikmah, Jalan Tanah Merah, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat ditangkap, Firdaus sedang duduk menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi satu paket sabu seberat 98,34 gram dan 100 butir pil ekstasi seberat 40,51 gram.
Kepada petugas, Firdaus mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bernama Angga (DPO). Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut. (DN)