JPU Kejari Lahat Perintahkan Lanjutkan Pemeriksaan Saksi, Setelah Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Peta Desa Ditolak Hakim

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak seluruh nota pembelaan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi.

Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, di ruang sidang PN Tipikor Palembang, Kamis (18/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dakwaan sudah memenuhi unsur formil maupun materiil, sehingga tidak dapat dianggap cacat hukum,” tegas hakim ketua saat membacakan pertimbangan putusan sela.

Hakim menyatakan, setelah meneliti surat dakwaan, majelis memutuskan menolak eksepsi para terdakwa.

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi,” ujar hakim.

Sebelumnya, JPU Kejari Lahat telah membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni mantan Kadis PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Indonesia, Angga Muharam.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Dalam dakwaan yang dibacakan Kasi Pidsus Kejari Lahat, M. Fadli Habibi SH MH, kedua terdakwa disebut bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa. Atas dasar izin tersebut, Angga tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuat perjanjian dengan 233 desa di Kabupaten Lahat.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DN)