RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut Alex Rachman mantan anak buah kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Morzoeki, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui Alex Rachman bersama Deliar terjerat kasus dugaan korupsi dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idi Il Amin SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (18/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Rahman oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan, penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Sementara itu untuk terdakwa Deliar Marzoeki sidang pembacaan tuntutannya ditunda karena terdakwa Deliar mengalami sakit Hernia. (DN)