RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI Palembang Weni Aryani, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Palembang M Syaran Jafizhan, di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/6/2025).
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Weni Aryanti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan Penuntut Umum.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Salain dituntut pidana oleh JPU terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Sebesar Rp 5,2 milliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar makan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (DN)