RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dua terdakwa kasus narkotika jaringan besar, Basri bin Saari dan Eko Suseno bin Maswan, resmi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/12/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi, SH MH, dengan dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa.
JPU dari Kejari Sumsel, Dwi Indayati SH, menyatakan bahwa keduanya terbukti terlibat dalam permufakatan jahat dan peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, yakni hampir 4 kilogram sabu dan lebih dari 23.000 butir ekstasi.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa Basri dan Eko Suseno,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Basri dan Eko bukan pelaku tunggal. Mereka berperan sebagai kurir utama sekaligus fasilitator gudang penyimpanan yang dikendalikan oleh beberapa buronan (DPO), antara lain, Prayitno alias Pakde, Israk Andi alias Abang, Doa,Ashadi,Helmi,Mas Pur
Basri dan Eko disebut menerima, menyimpan, hingga mengalirkan narkotika ke pembeli menggunakan sistem transaksi rahasia di wilayah Ogan Ilir dan Palembang.
JPU menguraikan secara rinci rekonstruksi peredaran narkoba tersebut. Basri diduga menawarkan rumah milik Doa (DPO) sebagai gudang penyimpanan.Dari lokasi itu, polisi menemukan:3.246 gram sabu, 23.422 butir ekstasi (setara 9.260 gram) Semua barang bukti disimpan dalam beberapa kardus besar.
Dan tepatnya 2 Juni 2025
Basri dan Israk Andi (DPO) menerima tiga kardus besar berisi sabu dan ekstasi dari sebuah mobil Xenia di Indralaya.
Kemudian 9 Juni 2025 (dini hari)
Basri dan Eko datang menggunakan mobil Terios hitam BG 1494 TM ke lokasi transaksi di Simpang Rantau Alai, Ogan Ilir.
Basri membawa satu paket sabu seberat 996,02 gram ke dalam mobil pembeli yang ternyata petugas undercover Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Saat itu Basri dan Sobirin langsung ditangkap. Eko dan saksi Zulkarnain berusaha kabur, namun polisi melepaskan tembakan peringatan hingga akhirnya berhasil menghentikan mobil dan menangkap keduanya.
JPU juga membeberkan imbalan yang dijanjikan kepada para terdakwa apabila berhasil mengedarkan seluruh barang haram itu, yakni:Satu unit mobil Terios/Avanza dari Prayitno (DPO), Rp50 juta untuk Eko Suseno,
Rp10 juta yang sudah diterima Basri dari Israk Andi (DPO). (DN)







