RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Alfin Rifki alias Toeng, kurir narkotika yang kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan 47.184 butir ekstasi.
Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (26/8/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Alfin terbukti tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki alias Toeng,” tegas JPU.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Arif Rahman, menyebut tuntutan mati terhadap kliennya berlebihan. “Tuntutan mati terhadap terdakwa Alfin jelas melanggar HAM. Kami akan mengajukan pledoi,” katanya.
Kasus ini bermula pada 8 Maret 2022, saat terdakwa diminta rekannya, Mirza bin Zaini (berkas terpisah), untuk mengantar narkotika kepada Renol Mirfazollah AZ bin Ahmad Zalimi (berkas terpisah) di beberapa lokasi di Palembang.
Renol kemudian ditangkap BNNP Sumsel di Perumahan Kencana Damai, Kecamatan Sako, bersama barang bukti sabu dan puluhan ribu pil ekstasi berbagai logo. Dari pemeriksaan, Renol mengaku barang tersebut diperoleh dari Alfin atas arahan Mirza.
Selanjutnya, Mirza ditangkap di Bangka, sementara Alfin sempat buron hingga akhirnya dibekuk pada 17 Januari 2025 di rumahnya, Jalan Ramakasih III, Palembang.
BNN mengungkap, Alfin sedikitnya lima kali menjadi perantara peredaran sabu dan ekstasi, dengan imbalan Rp5 juta setiap kali pengiriman. Total barang bukti yang disita mencapai 7 kg sabu kristal serta 47.184 butir ekstasi dengan berat total belasan kilogram. (DN)