RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut tiga terdakwa atas nama Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dituntut 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Usman Goni selaku kuasa penjual dituntut 4 tahun penjara, ketiga terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (17/7/2025).
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harobin dan Yuherman oleh karena itu dengan pidana masing-masing 3 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya. (DN)