Jumat 9 Juli 2021, Palembang Berlakukan PPKM Mikro

RIMAUNEWS, PALEMBANG-  Pemerintah kota Palembang kembali gelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Diketahui, PPKM Mikro itu sendiri rencana akan diterapkan mulai Jumat 9 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang.

“Ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Mendagri dan Menko Perekonomian terkait ditetapkannya kota Palembang sebagai salah satu kota PPKM,” kata Walikota Palembang, H. Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, 7 Juli 2021.

Walikota Palembang dua periode itu juga menyampaikan, bahwa saat ini Pemerinah Palembang akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sebelum diterapkannya PPKM Mikro itu sendiri.

“Mulai besok hingga hari Jumat kita akan melaksanakan sosialisasi terkait penetapan ini. Jadi akan diberlakukan pada Jumat sore, pembatasan ini kita laksanakan pukul 17.00,” ujarnya.

“Ini juga akan kita evaluasi. Harapan kita mudah-mudahan kasus ini akan dapat menekan dengan kebijakan yang kita lakukan ini,” tambahnya.

Masih dikatakan Harnojoyo, bahwa dirinya juga akan segera menurunkan surat edaran yang akan ditandatangani bersama Forkopimda terkait pemberlakuan PPKM itu sendiri.

Harnojoyo juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak dalam pemberlakuannya PPKM tersebut serta dapat menyebarkan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat.

“Mari kita dukung apa yang kita lakukan ini. Mohon informasi ini kita sampaikan, bahwa tanggal 9 Juli hingga tanggal 20 Juli kita akan tegakan,” harapnya.

Terkait perberlakuan sanksi, Harnojoyo menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengedepankan kepatuhan masyarakat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami mohon kepada semua pihak, karena kesehatan ini penting bagi kita, tidak mungkin hanya pemerintah saja yang melakukan ini tetapi semua pihak.
Dan untuk WFH, 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah,” tegasnya.(Rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *