RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim pidsus Kejari Palembang berhasil amankan PLT Kadis PMD Sumsel Wilson, yang sempat DPO atas kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kajari Palembang Hutamrin SH MH, saat gelar rilis di gedung Kejari Palembang, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, tersangka WL saat ini telah menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya.
“Bahwa tersangka WL ini adalah pengembangan dari perkara kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Dimana, dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Hutamrin, Kamis (17/7/2025).
Hutamrin menjelaskan, sebelumnya tersangka Wilson telah tetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan tanggal 15 Mei 2025.
“Dimana sebelumnya tersangka WL telah kami panggil secara patut sebanyak 4 kali tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK masing – masing divonis 1 tahun penjara.
Sedangkan, untuk terdakwa Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (DN)