RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Mendengar kabar Kiemas Haji Abdul Halim Ali meninggal dunia pada pukul 14.25 WIB saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana menyampaikan belasungkawa atas wafatnya kms Haji Abdul Halim.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisinya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ketut Sumedana, Jumat (23/1/2026)
Terkait status hukum perkara, Ketut Sumedana menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.
“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan ditutup demi hukum,” tegasnya.
Namun demikian, Kajati Sumsel memastikan bahwa upaya pemulihan kerugian keuangan negara tetap akan dikaji lebih lanjut melalui mekanisme perdata.
“Untuk kerugian negara, nantinya penuntut umum akan menyerahkan penanganannya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun hal ini akan dipelajari terlebih dahulu karena saat ini masih dalam suasana duka,” jelas Ketut. (DN)












