Kakanwil BPN Sumsel Ajak Seluruh Bapenda Untuk Berkolaborasi, Pelopor: Banyak Kebun Besar Belum Mengurus HGU

RIMAUNEWS, PALEMBANG -Kakanwil BPN Sumsel mengajak semua Bapenda seluruh sumsel berkolaborasi untuk membuka sekat sekat kewenangan agar tidak Sailo, tidak ada lagi kerja sendiri sendiri.

Masak teman teman Bapenda untuk menetapkan objek pajak saja harus mengukur itu lagi, kenapa tidak memakai data yang kita ada saja, data sudah kami kumpulkan daan saya sendiri akan aktif menyerahkan data ini kepada pemda.

“Jangan disalahkan tapsirkan, bukan BPN inggin untuk masuk mengejar orang membayar pajak, pajak itu kewajibakan kita semua,” kata Kakanwil BPN Sumsel Drs Pelopor. Kamis ( 16/12/2021), saat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional Dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumsel.

Menurutnya, kena pajak atau tidak itu ada yang namanya kebijakan piskal, bisa saja secara pemerintah daerah menetapkan ada yang kena pajak dan ada yang tidak.

“Akan tetapi semua objek pajak harus diketahui, sehinga potensi penghasilan daerah itu bisa dimiliki. Banyak sekali kebun besar yang belum mengurus Hak Guna Usaha (HGU) , akibatnya apa, mereka tidak membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan (BPHTB),” jelasnya.

Salah satu sumber apbd yang paling utama adalah PBHTB dan PBB, kalu tidak bayar siapa yang rugi, sementara mereka yang memberikan izin.

Kenapa izin usaha perkebunan yang mereka berikan, kemudian mereka menghindari pajak kalian tidak bisa menindak. “Silakan ditindak, dengan cara masuk lewat izin usaha perkenunan itu.

“Artinya yang punya kewenangan itu ada di tanggan Bupati dan Walikota,” tegasnya.

Pelopor juga menambahkan bahwa kolaborasi pihaknya dengan kabupaten/kota, sudah punya MoU disetiap kabupaten/kota tinggal paparan implemantasi.

“Saya sudah perintahkan pilot projek Kota Palembang bahwa saya ingin data pertanahan, Bapenda Kota Palembang, dan Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang dalam sementer 1 sudah house to house dengan kami, jadi data pertanahan bisa dibaca di Bapenda juga,” tuturnya.

Maka dari itu, akhirnya nanti jika sudah bayar BPHTB di Bapenda tidak perlu lagi bawa slip setor, tetapi itu akan dibaca langsung oleh sistem, sehingga bisa menandatangi atau tidak sertifikat itu berdasarkan itu.

“Karena nomor daftar isian 208 bukti, bahwa itu sudah selesai dan ditandatangani oleh kepala kantor tidak bisa keluar sebelum triger dari kantor Bapenda kalau itu sudah lunas,” tutupnya. ( don)