RIMAUNEWS.CO.ID, Lahat – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Musi 2024 yang resmi dimulai pada hari ini. Acara yang diadakan di lapangan Polres Lahat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Lahat, Pejabat Utama (PJU) Polres Lahat, Kepala Dinas LLAJ, Kasat Pol PP, perwakilan dari Senkom, Dinas Kesehatan, dan unsur terkait lainnya, Senin, (14/10/2024), pukul 08.00 WIB.
Operasi Zebra Musi 2024 ini akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lahat.
Dalam amanatnya, Kapolres Lahat menyampaikan pesan dari Korlantas Polri bahwa meskipun operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, pendekatan utama yang dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kapolres menegaskan bahwa keselamatan bersama menjadi prioritas dalam berlalu lintas, bukan hanya sekadar menghindari sanksi.
“Kami lebih mengutamakan teguran terhadap pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan, seperti pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar AKBP God Parlasro.
Meski demikian, petugas di lapangan akan diberikan wewenang untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran tertentu yang memerlukan penindakan langsung. Polri juga akan tetap memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai alat utama untuk menangkap pelanggaran lalu lintas. Sistem ETLE ini terdiri dari beberapa jenis, seperti ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE portabel yang bisa digunakan di lokasi-lokasi tertentu, termasuk menggunakan drone.
14 Pelanggaran yang Jadi Fokus dalam Operasi Zebra 2024
Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.
Kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
Pengemudi yang masih di bawah umur.
Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
Berkendara dalam pengaruh alkohol.
Menggunakan ponsel saat mengemudi.
Tidak memakai sabuk pengaman.
Melebihi batas kecepatan.
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
Kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan standar.
Kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki STNK yang sah.
Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Dengan penekanan pada 14 jenis pelanggaran ini, diharapkan operasi ini dapat menciptakan kesadaran yang lebih besar tentang keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kapolres juga berharap Operasi Zebra Musi 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi keselamatan masyarakat Kabupaten Lahat. (sm)