Kapolsek Babat Toman: Pelaku Pencurian Mobil Diamankan di Mangun Jaya, Penadah Juga Turut Diringkus

RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Suzuki ertiga yang terjadi di wilayah lingkungan III, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Pencurian itu terungkap, setelah serangkaian penyelidikan selama 10 hari yang dilakukan pihak kepolisian dan mengarah kepada pelaku utama bersama penadah.

Kapolsek Babat Toman IPTU Lekat Haryanto melalui Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli menerangkan bahwa, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada, Minggu (8/6) sekitar pukul 14:45 WIB di lingkungan III, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

“Korban Taufik, saat itu sedang memarkirkan mobil Suzuki Ertiga No Pol BG 1207 BB miliknya di depan rumah. Namun, ia terkejut. Saat melihat mobilnya tidak ada lagi ditempat. Lalu, korban langsung melapor ke SPKT Polsek Babat Toman. Serta korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta, ” terang Hapis kepada awak media, Selasa (24/6).

Sambung Hapis, setelah 10 hari melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengendus keberadaan pelaku utama yang berada dalam wilayah Kecamatan Babat Toman.

“Atas perintah langsung dari Kapolsek Babat Toman. Saya yang memimpin dalam proses penangkapan berhasil mengamankan pelaku pencurian bernama Yudi Afrizon (39). Pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman pada, Rabu (18/6) sekitar pukul 17:15 WIB,” terang Hapis.

Lebih lanjut diungkap Hapis, dari pengakuan pelaku Yudi Afrizon sendiri. Dimana mobil yang ia curi, telah digadaikan dirinya ke Andri Pebriansyah warga Kecamatan Babat Toman senilai Rp 16 juta.

“Tidak butuh waktu lama. Selanjutnya, turut diamankan Andri Pebriansyah yang merupakan penadah mobil curian,” sebut Hapis.

Ditegaskan Hapis, kini kedua pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan pihaknya di rutan Mapolsek Babat Toman.

“Terhadap pelaku Yudi akan kita jerat dengan pasal 362 Kuhpidana atau pasal 367 ayat 2 kuhpidana. Sedangkan pelaku Andri, akan dijerat dengan pasal 480 ayat 1 kuhpidana,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Yudi mengakui perbuatannya telah mencuri mobil ertiga milik korban.

“Memang aku yang curi mobil itu Pak. Mobilnya aku gadaikan dan uangnya habis aku pakai buat foya-foya, ” ucapnya singkat. (ril)

News Feed