RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Polsek Babat Toman menegaskan untuk melarang adanya aktivitas ilegal refinery, yang kini masih beroperasi di wilayah hukumnya.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, saat menemui langsung para pemilik ilegal refinery yang berada di wilayah Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada, Rabu (17/9).
“Tadi kita temui dan sudah sampaikan secara langsung ke pemilik ilegal refinery, agar mereka berhenti beroperasi, ” terang Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H, M.H didampingi kanit reskrim IPDA Hapis Zulpadli, S.H usai kegiatan, Rabu (17/9).
Dikatakan Dedy bahwa, aktivitas ilegal refinery ini sangat membahayakan keselamatan. Bahkan, dapat merusak lingkungan hidup.
“Tidak hanya itu saja. Ada konsekuensi hukum apabila masih membandel. Dimana dapat diancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 Miliar,” sebutnya.
Ditambahkan Dedy, upaya imbauan yang dilakukan pihaknya agar meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan mencegah potensi kebakaran dan melindungi lingkungan.
“Ini sebagai upaya preventif untuk mengajak masyarakat menghentikan praktik ilegal secara mandiri, sebelum dilakukan penindakan,” tegasnya. (ril)