RIMAUNEWS – Polsek Lais terus gencar melakukan himbauan terkait acara resepsi yang menggunakan organ tunggal untuk tidak menyalakan House music atupun remix.
Hal ini serius dijalankan oleh Kapolsek Lais Akp.Muhammad Ridho Pradani didampingi kanit Reskrim Ipda Iwan Susanto bersama anggota Bhabin Kamtibmas turun langsung ke Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba untuk memberikan himbauan ditempat acara hajatan masyarakat.
Turut serta Kepala Dusun I dan Kadus II Desa Petaling juga memberikan Sosialisai dan memberi himbauan sesuai maklumat Kapolda Sumsel Irjen. Pol A Rachmad wibowo, dilarang memainkan Musik Remix ataupun house musik karena dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan juga dapat membuka peluang peredaran narkoba, minuman keras (miras) yang berakibat menyebabkan kematian, serta perjudian dan asusila.
“Alhamdulillah imbaun ini dapat respon positif baik dari tuan rumah hajatan, maupun pemerintah desa dan masyarakat setempat,” ungkap Kapolsek Lais Akp. Muhammad Ridho Pradani S. Pd.,SH saat dikonfirmasi media ini, Minggu (19/5/2024).
Kapolsek berharap kepada masyarakat jika mengetahui atau melihat adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas segera melapor ke Polsek Lais.
“Laporan tersebut akan kita tindaklanjuti segera mungkin demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dilingkungan masyarakat khusus nya diwilayah hukum kecamatan Lais,” tutupnya.