RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023. Sidang dengan terdakwa Bembi Ari Saputra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (29/1/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, saksi Aprizal mengakui telah memberikan uang sekitar Rp 26 juta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang di rumah dinasnya pada tahun 2023.
“Saya memberikan uang kurang lebih Rp 26 juta di rumah dinas Sekda Empat Lawang sebagai ucapan terima kasih, karena Sekda Pauzan Khoiri telah membuat disposisi atas surat penawaran dari PT Tobat Farma Utama,” ujar Aprizal di hadapan majelis hakim.
Aprizal juga mengakui adanya bantuan dari Sekda Empat Lawang terkait pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Ada bantuan dari Sekda untuk pengembalian kerugian negara, tapi jumlah pastinya saya tidak tahu,” ungkapnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni, SH, MH, menyampaikan bahwa keterangan para saksi tidak jauh berbeda dengan kesaksian yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Dari keterangan para saksi, tidak ada satu pun yang menyebutkan klien kami menerima uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Bahkan dalam fakta persidangan hari ini, Aprizal mengakui bahwa dialah yang menerima uang lebih dari Rp 1 miliar tersebut,” tegas Amirul.
Ia juga menyoroti pengakuan saksi terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 500 juta, yang disebut bersumber dari sumbangan Sekda Empat Lawang.
“Saya tanyakan langsung kepada Aprizal, dan dia menyebut pengembalian Rp 500 juta itu ada sumbangan dari Sekda. Benar atau tidaknya, itu adalah fakta persidangan yang disampaikan saksi,” jelasnya.
Menurut Amirul, fakta persidangan juga mengungkap bahwa awal mula perkara korupsi APAR tersebut bermula dari perintah Sekda Empat Lawang yang dituangkan dalam bentuk memo, sebagaimana disampaikan oleh tiga saksi dan sejalan dengan keterangan saksi pada sidang sebelumnya.
“Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih yang melibatkan Bembi, Aprizal, dan Fauzan. Namun di persidangan, Aprizal mengakui bahwa dirinya yang menerima uang tersebut dan klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun,” pungkasnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Bembi, selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023, diduga bersama saksi Aprizal SP mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.
Pada tahun 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan APAR di 9 desa di dua kecamatan. Pada tahun 2023, intervensi diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan, dengan meminta agar pengadaan APAR dimasukkan ke dalam APBDes. Program tersebut dinilai tidak melalui musyawarah desa, tidak berbasis kebutuhan masyarakat, serta disertai dugaan mark-up dengan menambahkan pengadaan pompa pemadam dan selang.
JPU menilai proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.
Terdakwa bersama Aprizal juga disebut meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa. Setelah dana terkumpul, sebagian APAR tidak dibelikan, jumlah pengadaan tidak sesuai, ada yang diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, total kerugian negara mencapai Rp 2.051.209.581,97.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Bembi melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DN)






