Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung–Tempino, JPU Minta Hakim Abaikan Seluruh Eksepsi Terdakwa

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Muba, meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum Haji Alim, dalam kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino, di PN Tipikor Palembang, Selasa (13/1/2026).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Tim JPU Kejari Muba dalam poin tanggapannya menilai bahwa eksepsi Penasehat hukum Haji Halim telah masuk materi pokok perkara dan haruslah ditolak seluruhnya.

Bahwa Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Kms. H. Abdul Halim Ali yang telah dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada sidang hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 telah diuraikan secara sistematik dan dengan bahasa sederhana yang mudah di mengerti dan hal ini telah menandakan bahwa surat dakwaan yang dibuat telah cermat, jelas dan lengkap.

Usai sidang kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah, SH, MH, menegaskan bahwa sidang kali ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke pokok persidangan.

“Majelis hakim akan membacakan putusan sela pada sidang pekan depan,” ujar Harris.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam surat dakwaan JPU telah diuraikan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 276 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

“Penilaian akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim hingga putusan akhir nanti,” tutupnya. (*)