Kasus Korupsi Bermodus Jaksa Gadungan: PNS Way Kanan dan Rekannya Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Kejati Sumsel

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai “jaksa gadungan”.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, BA, PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
EF, pihak yang diduga turut serta bersama BA dalam menjalankan aksinya.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang,” ujar Vanny, Rabu (12/11/2025).

Setelah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun modus yang dilakukan, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Bersama EF, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel guna memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Vanny, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan.

Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DN)