RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Salah satu pengusaha di Palembang yang juga direktur PT Sentosa Mulia Bahagia Haji Alim, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejari dan Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Tersangka H Alim resmi ditahan di rumah tahanan rutan pakjo Palembang pada Senin 10 Maret 2025.
Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi membenarkan bahwa hari ini HA tersangka dugaan korupsi dilakukan penahanan hari ini.
“Hari ini tim penyidik Kejari Muba dibantu tim Intel Kejati Sumsel, melakukan upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana sesuai surat perintah untuk membawah tersangka HA,” tegas Roy, Senin (10/3/2/25).
Selanjutnya untuk tersangka HA langsung dibawah kejati Sumsel, saat akan dilakukan pemeriksaan tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga pemeriksaan pada saat itu tidak dilanjutkan kembali.
“Lalu penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan kelas 1 A Palembang,” ungkap Roy.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan memberikan hak – hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang – undang.
“Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Palembang maupun di Muba, ahkirnya tim penyidik kejari Muba menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka yang ditetapkan inisial (HA) konglomerat yang ternama dikota Palembang dan (AM) mantan pegawai BPN Muba, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pemeriksaan administrasi dalam pengadaan lahan jalan tol Betung-Tempino Jambi.
Penetapan dua tersangka tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Kami menetapkan 2 orang sebagai tersangka HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025, dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025,” tegas Kajari Muba pimpinan Roy Riadi SH MH.
Dijelaskan Roy, Bahwa sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Tahap Penyidikan,” tutupnya. (DN)