RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Setelah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Kali ini Tim Penyidik Pidsus Kejati melakukan penggeledahan rumah tersangka Rainmar di Perumahan Ruby Residence di wilayah Angkatan 66 Kecamatan Kemuning, Rabu (9/7/25).
Dimana dalam penggeledahan tersebut, tampak tim Pidsus berhasil mengamankan satu Unit mobil Pajero Sport warna putih berplat B 512 AHG atas nama PT Magna Beatum turut disita.
Berdasarkan pantauan di lapangan tim Pidsus Kejati Sumsel, masih terus melakukan penggeledahan guna mencari bukti, untuk mengungkap perkara dugaan korupsi mangktaknya pembangunan pasar Cinde.
Selain m ngamankan satu unit kendaraan, tampak tim Pidsus juga berhasil mengamankan beberapa Bundel Berkas. (DN)