Kasus Korupsi Perkebunan Sawit Musi Rawas: JPU Bersikukuh dengan Dakwaan terhadap 5 Terdakwa

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dalam sidang kasus dugaan korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Efendi Suryono dan Bachtiar.

Hal ini ditegaskan jaksa dalam tanggapan eksepsi dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (30/6/25).

Usai sidang Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo mengatakan hari ini agenda sidang hari ini adalah tanggapan atas eksepsi atau keberatan dari tim penasehat Hukum terdakwa Efendi Suryono dan Bachtiar.

“Pada Pokok pokoknya didalam eksepsi yang kami sampaikan dipersidangan tadi, kami memintak kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para serta terhadap Eksepsi tersebut kami tetap pada dakwaan kami,“ tegasnya saat ditemui di PN Palembang, Senin (30/6/25).

Imam juga menjelaskan untuk agenda kedan yaitu pada tanggal 7 Juni 2025 itu sidang agenda pembacaan putusan terhadap Eksepsi yaitu putusan sela.

“Nah untuk pemeriksaan saksi saksi itu diundur satu minggu lagi,“ tuturnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi diperkebunan sawit di Musi Rawas.

Adapun limo orang terdakwa tersebut diantara yakni Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016. (DN)