Kasus Korupsi PMI Palembang Masuk Babak Baru, Mantan Wawako Fitrianti dan Suami Segera Hadapi Pembacaan Dakwaan JPU

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dua tersangka yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Supriyanto, segera jalani sidang di PN Tipikor Palembang, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan pada Selasa (30/9/2025).

Kepala Kejari Palembang Hutamrin melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Untuk berkas perkara PMI atas nama tersangka FA dan DS sudah dilimpahkan oleh Tim JPU ke Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus,” ungkap Fachri, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, JPU akan membacakan surat dakwaan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.

Juru bicara PN Palembang, Harun Yulianto, juga mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah terdaftar di SIPP.

“Sudah kita terima pelimpahan berkas perkara dan telah diregistrasi di PN Palembang,” kata Harun.

Sebelumnya, Kejari Palembang mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti darah PMI Kota Palembang periode 2020–2023 menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.

Dalam kasus ini, Fitrianti menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sedangkan Dedi Supriyanto bertugas sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI. (DN)